Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah Urban Policy, menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi itu diharapkan menjadi terobosan baru penataan Jakarta dan kota penyangga pasca Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Kendati istilah Dewan Kawasan Aglomerasi relatif baru dalam tata kelola antar Pemerintah Daerah, kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sangat urgent menuntaskan masalah lintas batas wilayah Jabodetabekjur yang selama ini kurang berjalan efektif.
Terlepas dari perdebatan apakah Wakil Presiden terpilih yang akan mengambil alih otoritas Dewan Kawasan atau dikembalikan untuk ditunjuk oleh Presiden.
Urban Policy menilai ada 3 Catatan Serius tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang harus diperhatikan, yakni Dukungan Anggaran Pusat, Kejelasan Program, dan Dukungan Pemerintah Daerah Kawasan Jabodetabekjur.
Direktur Eksekutif Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah menilai penanganan masalah di kawasan aglomerasi lagi-lagi tidak bisa dibebankan secara parsial mengandalkan Pemerintah Daerah, faktanya APBD Kabupaten/Kota penyangga Jakarta sangatlah terbatas.
Nurfahmi menyebutkan bahwa bila Dewan Kawasan Aglomerasi didesain membina Jabodetabekjur, kuncinya harus ada politik anggaran pusat yang signifikan.
Sebab, penyelesain masalah transportasi, banjir, dan lingkungan, selama ini selalu terbentur alasan batas administrasi dan APBD yang minim.
“Tanpa politik anggaran, kawasan aglomerasi hanya angan-angan” ujar Nurfahmi pada awak media.
Urban Policy menaruh harapan yang tinggi, bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih “bertaring” daripada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, yang diketahui selama ini lebih banyak mengkoordinasikan Dana Hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kabupaten/Kota sekitarnya.
Sebaliknya, Dewan Kawasan Aglomerasi harusnya bisa lebih “powerfull” memastikan adanya dukungan anggaran alokasi khusus dari pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga ataupun pendanaan Asing yang dieksekusi secara konkrit di kawasan Jabodetabekjur sebagai Kegiatan Strategis Nasional, sehingga mendukung Jakarta menjadi kota bisnis berskala global.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR, menyepakati Keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI dimana dari 9 Fraksi, 8 Fraksi menyatakan setuju dan satu menolak
Urban Policy berharap Penyusunan RUU DKJ sebagai sarana akselerasi dan penyetaraan pelayanan publik di kawasan Jabodetabekjur yang selama ini cenderung timpang satu sama lain.
Nurfahmi menjelaskan, RUU DKJ ini momen penting bagi Bodetabekjur ikut terakselerasi menuju kota Global.
“Konsekuensinya jelas, tiap daerah wajib meningkatkan kinerja pelayanan dan daya saing daerahnya, agar layak disebut Global City,” tutur Nurfahmi
Sumber: WartaKota