Urban Policy merupakan lembaga riset dan kajian kebijakan publik yang berfokus pada riset, perancangan, kajian dan advokasi kebijakan strategis daerah di Indonesia.
Kami berupaya menghadirkan tinjauan akademik dan studi kritis yang objektif terhadap pengelolaan kebijakan daerah serta turut berkontribusi melalui rekomendasi kebijakan solutif bagi stake holders Pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang efektif bagi masyarakat perkotaan.
Latar Belakang
- Negara dan kota-kota maju di dunia menjadikan research sebagai dasar perencanaan kebijakan publik pembangunan. Di Indonesia kebijakan riset Kebijakan didorong setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional
- Research merupakan jembatan untuk meminimalisir gap antara public policy dengan society, kebijakan publik dibuat harus dipastikan sesuai dengan demand masyarakat, solutif, tepat sasaran dan mendorong peningkatan kepercayaan publik (public trust)
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menerapkan prinsip otonomi dengan otonomi seluas-luasnya, Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mendorong pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Dibutuhkan Lembaga Riset dan Kajian Publik yang kompeten serta bersinergi dengan stake holders pemerintahan kota/kabupaten/provinsi guna memastikan kebijakan publik yang dipilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara langsung berfungsi sebagai katalisator perubahan kebijakan yang efektif melalui studi kritis kebijakan dan publikasi rekomendasi kebijakan.
Visi
Urban Policy sebagai Lembaga Inkubator Kebijakan Pembangunan Perkotaan melalui Akselerasi Perencanaan Hukum & Kebijakan Daerah
Misi
Research and Policy: Menghasilkan riset, rekomendasi dan naskah kebijakan daerah yang berpengaruh serta implementatif bagi pembangunan wilayah dan perkotaan.
Stakeholder Leader Partners: Menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.
People Development: Menginisiasi gerakan sosial melalui pengembangan kompetensi dan pelatihan kepemimpian untuk menciptakan analis muda kebijakan daerah dan berkualitas.
Impactful Participation: Membangun keteribatan publik melalui advokasi dan gagasan strategis dalam menentukan kebijakan daerah dan perkotaan
Optimizer Performance: Membantu mengoptimalkan mutu kinerja pemerintah daerah melalui rekomendasi inovasi pelayanan dan kebijakan guna meningkatkan prestasi daerah
Value
Integrity: URBAN POLICY harus bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik
Acceptance: URBAN POLICY mampu melakukan penerimaan dalam sebuah pengambilan keputusan secara realistis dengan objektif.
Indigeneous: URBAN POLICY harus melakukan pendekatan yang konteks (keluarga, sosial, kultural, dan ekologis) isinya (makna, nilai, dan keyakinan) secara eksplisit dalam riset dan penelitian
Scientific: URBAN POLICY menghadirkan konsep dasar yang menginspirasi atau melatarbelakangi perumusan metode mengajar dengan menerapkan karakteristik yang ilmiah.
Legalitas Badan Hukum
Yayasan Studi Kebijakan Daerah dan Urban
SK Kemenkumham: NOMOR AHU-0017667.AH.01.04.Tahun 2020
PT. Urban Cendekia Konsultama
SK Kemenkumham: NOMOR AHU-0070377.AH.01.01.Tahun 2020
NIB: 0233010203615